
Setelah ditangkap oleh Polisi Jawa Barat pada September 2025 dan dipaksa menjalani hukuman enam bulan di dalam tembok disiplin Penjara Kebon Waru, Bandung, Kawan Komar kembali ditangkap oleh Polisi Kota Surabaya pada 9 Maret 2026. Kali ini ia dihadapkan pada tuduhan hasutan, yang direkayasa dari berbagai dokumen terkait aksi-aksi protes di Surabaya selama Agustus–September 2025, serta keterlibatannya dengan akun Black Bloc Zone di media sosial.
Perlu dicatat bahwa selama persidangan sebelumnya di Bandung, Komrade Komar telah menegaskan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana—sebuah kebenaran yang tidak nyaman, yang dengan mudah diabaikan oleh mesin represi. Pada Kamis, 16 April 2026, ia akan menghadapi sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya dalam siklus pelecehan yudisial yang baru ini.
Inilah logika banal dari aparat disiplin masyarakat spektakuler yang sedang bekerja: tangkap, hukum, bebaskan, lalu tangkap lagi. Sebuah panoptikon sempurna yang tidak pernah benar-benar melepaskan subjeknya, hanya memutar mereka di dalam sirkuit karceral untuk mengingatkan setiap pembangkang akan biaya dari penolakan. Penargetan berulang terhadap Kawan Komar tidak mengungkapkan kelebihan pribadinya, melainkan kebutuhan neurotik sistem untuk menetralkan siapa pun yang berani keluar dari peran yang telah ditentukan: warga negara yang patuh dan penonton pasif.
Kami berdiri bersama Kawan Komar—bukan karena sentimentalisme moral atau gestur kosong solidaritas spektakuler, melainkan karena represi terhadapnya adalah represi terhadap diri kami sendiri. Di dalam masyarakat citra dan konsumsi ini, di mana bahkan pemberontakan pun terus direkuperasi menjadi pertunjukan yang mudah dikendalikan, serangan negara yang berkelanjutan terhadap kamerad-kamerad anarkis membongkar batas-batas yang tidak bisa mereka toleransi: mereka yang menolak integrasi, yang menolak berfungsi mulus di dalam mesin sosial.
Kami menyerukan solidaritas yang sejati bagi Kawan Komar dan seluruh tahanan anarkis di Indonesia—solidaritas yang tidak meminta pengakuan dari masyarakat spektakuler, melainkan membangun jaringan otonom dukungan yang mampu menggerogoti sistem yang justru memproduksi tahanan-tahanan ini.
Tidak ada yang bebas hingga semua bebas.
Jangan terlihat, jangan tertangkap.
After being seized by the West Java Police in September 2025 and forced to serve a six-month sentence inside the disciplinary walls of Kebon Waru Prison in Bandung, Comrade Komar has once again been captured by the Surabaya City Police on March 9, 2026. This time, he faces charges of incitement, fabricated from various documents tied to the protests that erupted in Surabaya during August–September 2025, along with his alleged involvement with the Black Bloc Zone account on social media.
It is worth noting that during his previous trial in Bandung, Comrade Komar had already made clear that his actions did not fulfill the criteria of any criminal offense—an inconvenient truth that the machinery of repression simply chose to ignore. On Thursday, April 16, 2026, he will stand before the Surabaya District Court for his first hearing in this new cycle of judicial harassment.
This is the banal logic of the spectacle’s disciplinary apparatus at work: arrest, punish, release, then re-arrest. A perfect panopticon that never truly releases its subjects, only circulates them through its carceral circuits to remind every dissident of the cost of refusal. Komar’s repeated targeting reveals not his personal excess, but the system’s neurotic need to neutralize anyone who dares to step outside the prescribed roles of docile citizen and passive spectator.
We stand with Comrade Komar—not out of sentimental moralism or the empty gestures of spectacular solidarity, but because his repression is our own. In this society of images and consumption, where even rebellion is constantly recuperated into manageable performances, the state’s persistent attacks on anarchist comrades expose the limits it cannot tolerate: those who refuse integration, who reject the smooth functioning of the social machine.
We call for genuine solidarity with Comrade Komar and with all anarchist prisoners in Indonesia—solidarity that does not beg for recognition from the spectacle, but builds autonomous networks of support capable of undermining the very system that produces these prisoners.
No one is free until everyone is free.
Going Underground.

