Kronologi penangkapan buruh PT. VDNI, Konawe, Sulawesi Tenggara

Senin (14/12/2020), unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik PT.VDNI bertujuan untuk meminta kejelasan status dan kenaikkan gaji. Dalam aksi pemogakan terdapat ratusan buruh yang terlibat dan aksi tersebut berlangsung kurang lebih tiga hari. Buruh melakukan pembakaran dua excavator dan perusakan fasilitas pabrik.

Selasa (15/12/2020), terjadi penangkapan IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23) oleh Polda Sulawesi Tenggara terhadap lima orang (dua orang mahasiswa dan tiga orang buruh PT.VDNI)  yang dituduh sebagai koordinator dan provokator. Kamis (17/12/2020) kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalang penghasutan, mereka dijerat Pasal 160 dan atau 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kamis (17/12/2020) kembali terjadi penangkapan empat orang oleh Polda Sulawesi Tenggara, namun pada penangkapan kali ini ke empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Inisial KS dijerat Pasal 160 dan atau Pasal 216 KUHP, SP dijerat Pasal 170 KUHP Junto Pasal 406 KUHP, AP dijerat Pasal 170 KUHP Junto Pasal 406 KUHP, SS dijerat Pasal Pasal 170 KUHP Junto Pasal 187 KUHP.

Sabtu (19/12/2020) Polda Sulwesi Tenggara kembali melakukan penangkapan AF(Konawe) , IR (Konawe), LN (Muna) dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka, mereka dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 160 dan atau 216 KUHP. Secara keseluruhan ada dua belas orang yang tertangkap.

Kami mengabarkan dan mendukung tiap aksi pemberontakan atas tuntutan terhadap hak-hak individu maupun kelompok. Kami pun mendukung pengorganisiran buruh yang dilakukan secara serius dan tidak berkompromi kepada elit serikat buruh, pemerintah, partai politik dan korporasi.

Tak ada satupun yang pantas ditangkap atas pembelaan terhadap dirinya. Bebaskan semua tahanan. Tak ada satupun kawan yang tertinggal! Kami mendukung tiap akumulasi kemarahan terlepas diversitas strategi yang digunakan.

Panjang Umur Pemerontakan!

 

 

Spread Love

Palang Hitam Anarkis Indonesia

 

This entry was posted in Kabar, Solidaritas and tagged , , , . Bookmark the permalink. Both comments and trackbacks are currently closed.