*UPDATE* AF sekarang ditahan di Balai Permasyarakatan Tangerang, berstatus “Tahanan Titipan Polda”
Pada tanggal 9 April 2020, R, AF, dan RI ditangkap di sebuah kedai di Tangerang atas tuduhan vandalisme. Terlepas dari tindak pidana ringan yang mereka lalukan, polisi menunjukkan surat penangkapan yang tidak tertera nama mereka. Pihak keluarga pun baru dikabari tentang penangkapan ini tanggal 11 April 2020, 2 hari setelah penangkapan. Padahal, AF adalah anak di bawah umur. Proses hukum tidak sesuai prosedur dan hingga saat ini ketiganya masih dihalangi pihak kepolisian untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Hak untuk mendapat pendampingan kuasa hukum ini termaktub dalam pasal 69, 70, 72, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kecenderungan untuk menghalang-halangi akses pendamping hukum adalah pelanggaran hak atas peradilan yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005)”
Segera Penuhi Hak mereka Untuk Mendapatkan Pendamping Hukum!