Bebaskan Nelayan Kampung Baru Dadap (Bapak Alwi) Tanpa Syarat

 

Bebaskan nelayan Kampung Baru Dadap,Muhammad Alwi dari segala tuntutan, tanpa syarat apapun!

Pada tanggal 13 November 2019 terjadi penangkapan terhadap Bapak Muhammad Alwi, aktivis nelayan dari Kampung Baru Dadap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 335 KUHP mengenai tindakan pengancaman. Namun hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari kronologi dalam kasus reklamasi teluk Jakarta. Muhammad Alwi bersama nelayan dari Kampung Baru Dadap dan Kamal Muara sejak lama telah melakukan perjuangan untuk menolak proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang akan merampas kehidupan nelayan. Pada tahun 2015, terjadi pengrusakan Bagang Ternak dan pos ronda milik nelayan yang dilakukan oleh sekelompok Satuan Pengamanan (Satpam) yang berjaga di Pulau C. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh nelayan ke Polsek Penjaringan, namun kasus tersebut tidak berkelanjutan.

Selanjutnya pada 7 Desember 2017, Nelayan Dadap dan Kamal Muara melakukan aksi pemberhentian sementara terhadap aktivitas Kapal Penyedot dan pengangkut pasir untuk kebutuhan reklamasi. Aktivitas tersebut dilakukan lantaran aktifitas kapal pengeruk pasir tersebut mengganggu aktivitas perekonomian nelayan, merusak hasil ternak kerang nelayan, belum terdapat sosialisasi terhadap nelayan dan tidak adanya izin operasi serta Analisis Dampak Lingkungan. Meskipun aktivitas pengerukan pasir berhenti sementara, namun pada 11 Desember 2017 kapal milik PT. Kukuh Mandiri Lestari kembali melakukan pengerukan. Atas kejadian itu, sebanyak 40 perahu nelayan mendatangi Kapal perusahaan dengan maksud mempertanyakan aktivitas mereka. Namun, disaat itu juga perusahaan ternyata telah mempersiapkan puluhan preman yang membawa senjata rakitan dan menodongkan kepada nelayan. Tindakan preman tersebut yang memancing perlawanan dari nelayan di atas kapal.

 

Pasca kejadian itu, tujuh bulan kemudian pada 30 Juli 2018 Muhammad Alwi mendapat surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ancaman kekerasan. Laporan tersebut dilakukan oleh PT. Kukuh Mandiri Lestari melalui kuasa hukumnya. Muhammad Alwi karena merasa dalam posisi yang benar, tidak pernah mengelak untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga pada 13 November 2019, panggilan kembali dilayangkan, pasca pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Muhammad Alwi langsung ditahan dan hingga saat ini masih berada dalam tahanan.

Kronologis Kasus:
1. Pada tanggal 3 Desember 2015, sekitar pukul 13.00 WIB, nelayan Kamal Muara (Tumin) melihat
pengrusakan 3 bagan ternak kerang hijau dan pos ronda oleh sekelompok Satpam yang berjaga
di pulau C.
2. Pada tanggal 07 Desember 2015, Muhamad Alwi, Sangga Resna Kurniawan dan H. Aris
melaporkan tindakan pengrusakan ke POLSEK METRO Penjaringan. Pelaporan diterima dengan
No. Surat: B/1114/K/XII/2015/SEK PENJ.
3. Keberlanjutan kasus pengrusakan hanya sampai yang ditangani oleh POLSEK METRO Penjaringan
hanya sampai tanggal 16 Desember 2015. Dengan memberikan surat No:
B/1217/XII/2015/Sek.Penj, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) ke 2. Memberitahukan langkah selanjutnya POLSEK METRO Penjaringan akan
melakukan pemanggilan terhadap 4 orang Satpam yang jaga di Pulau C (Syailul Alam, Ricky,
Riicardo, Masdiyarto) dan salah satu staf PT. Kapuk Naga Indah (Billy Jalil).
4. Setelah SP2HP tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan.
5. Pada tanggal 07 Desember 2017, Nelayan Kp. Baru Dadap dan Kamal Muara melakukan
penyetopan sementara terhadap Kapal Tongkang Batu Merah (Kapal Penyedot Pasir) yang
beraktifitas di pesisir Kamal Muara dan Dadap (Pulau C reklamasi). Penyetopan dilakuan terkait;
– Aktifitas Kapal Tongkang Batu Merah menghambat aktifitas ekonomi produksinya nelayan
Kp. Baru Dadap dan Kamal Muara.
– Belum adanya sosialisasi aktifitas Kapal Tongkang Batu Merah ke masyarakat Kp. Baru
Dadap dan Kamal Muara.
– Belum adanya ijin operasi di area Pulau C, karena reklamasi Teluk Jakarta sudah dihentikan
oleh Gubernur Anis basweda.
– Belum adanya Amdal.
Pihak Managemen menghentikan aktifitas dan berjanji akan melakukan musyawarah dengan
warga Kp. Baru Dadap dan Kamal Muara.
6. Tanggal 11 Desember 2017, aktifitas pengurukan dilakukan kembali dengan menggunakan Kapal
Keruk Hayyin dimana musyawarah belum dilakukan. Sebanyak 40 perahu nelayan Kp. Baru
Dadap dan Kamal Muara mendatangi Kapal keruk Hayyin untuk mempertanyakan aktifitasnya.
Namun pihak perusahaan PT. Kukuh Mandiri melakukan provokasi dengan menurunkan puluhan
orang dari ormas sipil yang mebawa senjata rakitan dan menodongkan kearah nelayan. Atas
provokasi tersebut nelayan melakukan perlawan dan merusak Kapal Keruk Hayyin.
7. Atas kejadian yang tertera pada poin 6 saudara Muhamad Alwi menerima surat panggilan
Nomor: S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka
penyidikan tindak pidana pada Senin , 30 Juli 2018 untuk di dengar keterangan sebagai SAKSI
dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman
kekerasan atau kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens
Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari.
8. Pada tanggal 13-11-2019 saudara Muhamad Alwi kembali mendapat surat panggilan nomor:
B/7764/XI/RES.1.24/2019/Ditreskrimum perihal penetapan tersangka.
Hanya saja, saat memenuhi panggilan tersebut saudara Alwi tidak diizinkan pulang dan langsung
ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini.

9. Pada tanggal 14-11-2019, pihak keluarga di minta untuk menghadap penyidik guna
menandatangani surat penahan dan penangkapan.

For more information:

Pembaru Jakarta

Instagram : @pembaru_jakarta

This entry was posted in Kabar and tagged , , . Bookmark the permalink. Both comments and trackbacks are currently closed.