Bebaskan nelayan Kampung Baru Dadap,Muhammad Alwi dari segala tuntutan, tanpa syarat apapun!
Kronologis Kasus:
1. Pada tanggal 3 Desember 2015, sekitar pukul 13.00 WIB, nelayan Kamal Muara (Tumin) melihat
pengrusakan 3 bagan ternak kerang hijau dan pos ronda oleh sekelompok Satpam yang berjaga
di pulau C.
2. Pada tanggal 07 Desember 2015, Muhamad Alwi, Sangga Resna Kurniawan dan H. Aris
melaporkan tindakan pengrusakan ke POLSEK METRO Penjaringan. Pelaporan diterima dengan
No. Surat: B/1114/K/XII/2015/SEK PENJ.
3. Keberlanjutan kasus pengrusakan hanya sampai yang ditangani oleh POLSEK METRO Penjaringan
hanya sampai tanggal 16 Desember 2015. Dengan memberikan surat No:
B/1217/XII/2015/Sek.Penj, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) ke 2. Memberitahukan langkah selanjutnya POLSEK METRO Penjaringan akan
melakukan pemanggilan terhadap 4 orang Satpam yang jaga di Pulau C (Syailul Alam, Ricky,
Riicardo, Masdiyarto) dan salah satu staf PT. Kapuk Naga Indah (Billy Jalil).
4. Setelah SP2HP tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan.
5. Pada tanggal 07 Desember 2017, Nelayan Kp. Baru Dadap dan Kamal Muara melakukan
penyetopan sementara terhadap Kapal Tongkang Batu Merah (Kapal Penyedot Pasir) yang
beraktifitas di pesisir Kamal Muara dan Dadap (Pulau C reklamasi). Penyetopan dilakuan terkait;
– Aktifitas Kapal Tongkang Batu Merah menghambat aktifitas ekonomi produksinya nelayan
Kp. Baru Dadap dan Kamal Muara.
– Belum adanya sosialisasi aktifitas Kapal Tongkang Batu Merah ke masyarakat Kp. Baru
Dadap dan Kamal Muara.
– Belum adanya ijin operasi di area Pulau C, karena reklamasi Teluk Jakarta sudah dihentikan
oleh Gubernur Anis basweda.
– Belum adanya Amdal.
Pihak Managemen menghentikan aktifitas dan berjanji akan melakukan musyawarah dengan
warga Kp. Baru Dadap dan Kamal Muara.
6. Tanggal 11 Desember 2017, aktifitas pengurukan dilakukan kembali dengan menggunakan Kapal
Keruk Hayyin dimana musyawarah belum dilakukan. Sebanyak 40 perahu nelayan Kp. Baru
Dadap dan Kamal Muara mendatangi Kapal keruk Hayyin untuk mempertanyakan aktifitasnya.
Namun pihak perusahaan PT. Kukuh Mandiri melakukan provokasi dengan menurunkan puluhan
orang dari ormas sipil yang mebawa senjata rakitan dan menodongkan kearah nelayan. Atas
provokasi tersebut nelayan melakukan perlawan dan merusak Kapal Keruk Hayyin.
7. Atas kejadian yang tertera pada poin 6 saudara Muhamad Alwi menerima surat panggilan
Nomor: S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka
penyidikan tindak pidana pada Senin , 30 Juli 2018 untuk di dengar keterangan sebagai SAKSI
dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman
kekerasan atau kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens
Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari.
8. Pada tanggal 13-11-2019 saudara Muhamad Alwi kembali mendapat surat panggilan nomor:
B/7764/XI/RES.1.24/2019/Ditreskrimum perihal penetapan tersangka.
Hanya saja, saat memenuhi panggilan tersebut saudara Alwi tidak diizinkan pulang dan langsung
ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini.
9. Pada tanggal 14-11-2019, pihak keluarga di minta untuk menghadap penyidik guna
menandatangani surat penahan dan penangkapan.
For more information:
Pembaru Jakarta
Instagram : @pembaru_jakarta