Update dan kronologi kasus vandalisme. Adanya intimidasi untuk memutus akses kuasa hukum pilihan keluarga.
Saat ini MR dan RI ditahan di Polres Tangerang, berstatus tahanan titipan jaksa. Mereka sedang menunggu jadwal persidangan. Hingga saat ini pula, mereka mendapat intimidasi dan ketidakleluasaan memilih pendamping hukumnya sendiri.
RJ juga saat ini diketahui didampingi oleh pengacara kepolisian atas pilihan pihak keluarga.
Sementara, AA dan YV yang lebih dulu telah menjalani sidang mendapat vonis 4 bulan penahanan. Mereka ditahan di Polsek Karawaci Tangerang.
#ReleaseAllPrisoners
.
Sumber: Rilis Kumparan.com “LBH: Penangkapan 4 Anggota Anarko di Tangerang Ada Unsur Kekerasan dan Pemaksaan”
. (https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/lbh-penangkapan-4-anggota-anarko-di-tangerang-ada-unsur-kekerasan-dan-pemaksaan-1tS7PwdwSoC)