Halo, saya Anindya Joediono. Jika teman-teman masih ingat, beberapa waktu lalu saya juga telah dipercaya oleh teman-teman Paguyuban Korban UU ITE untuk mengumpulkan dana penggalangan untuk Ibu Baiq Nuril, korban kriminalisasi UU ITE. Kali ini saya kembali memohon solidaritas dan bantuan dana untuk Anda sekalian untuk teman-teman kita di Ternate.
Beberapa waktu yang lalu saya menerima kabar bahwa ada 4 mahasiswa dari Universitas Khairun, Ternate, yang diberhentikan dari kampusnya karena mengikuti aksi solidaritas untuk Papua pada tanggal 2 Desember 2019 lalu.
4 Mahasiswa Universitas Khairun Ternate di-drop out (DO) melalui surat keputusan bernomor 1860 / UN44 / KP / 2019 tertanggal 12 Desember 2019, dengan alasan terkait dalam aksi unjuk rasa memperingati 58 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada 2 Desember 2019.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Arbi M. Nur (Mahasiswa Jurusan Kimia, FKIP, Semester XIII), Fahyudi Marsaoly (Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Semester XI), Ikra Alaktiri (Mahasiswa Jurusan PKN, FKIP, Semester V) dan Fahrul Abdul ( Mahasiswa Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Semester II).
Kabar tentang DO tidak resmi diterima oleh Mahasiswa baru ini. Mereka baru berbicara desas-desus perihal DO ini setelah SK ditentukan, itu pun hanya dari teman-teman di kampusnya dan sebagian besar dari ketua program studi studio (KAPRODI). Arbi M. Nur misalnya, baru mendengar kabar tersebut pada 13 Desember 2019 dari KAPRODI saat ia sedang melakukan bimbingan skripsi dan mengambil formulir pengajuan judul skripsi.
Kabar DO semakin menguat ketika Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Kultura merilis liputan perihal 4 mahasiswa yang di-DO tersebut pada tanggal 26 Desember 2019 (https://www.lpmkultura.com/2019/12/4-mahasiswa-unkhair-di-drop-out.html). Liputan tersebut sontak mengagetkan keempat mahasiswa tersebut. Tidak pernah sekalipun pihak kampus memanggil keempatnya untuk dimintai keterangan secara resmi. Bahkan kabar DO akhirnya hanya mereka dapatkan dari liputan Pers Mahasiswa berminggu-minggu setelah SK DO diterbitkan (12 Desember 2019).
Saat ini keempat mahasiswa tersebut sedang berusaha mengembalikan hak-haknya akademiknya agar dapat berkuliah kembali. Salah satu bentuk perjuangan yang sedang mereka upayakan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sini lah masalah lain muncul. Mereka harus melakukan proses hukum tersebut di kota Ambon yang terbentang sejauh lebih dari 600 kilometer dari kota Ternate. Sementara proses PTUN bisa memakan waktu hampir 2 bulan lamanya sehingga memerlukan dana yang tidak sedikit. Itulah yang menyebabkan saya tergerak untuk membuat penggalangan dana ini.
Dana akan digunakan untuk membiayai seluruh proses jalannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon yang jaraknya mencapai lebih dari 600 KM dari Ternate. Maka rincinannya sebagai berikut:
1. Tiket Kapal Pulang Pergi Ternate – Ambon untuk 8 orang (4 koban DO dan 4 pendamping hukum) sebesar Rp3.200.000 (Rp400.000 / orang).
2. Sewa Mobil untuk transportasi selama di Ambon sebesar Rp3.000.000.
3. Tempat tinggal selama kurang lebih 2 bulan sebesar Rp5.000.000
4. Makan dan Minum selama kurang lebih 2 bulan sebesar Rp12.000.000.
5. Perkiraan biaya administrasi pengadilan seperti pemberkasan, dll. Sebesar Rp5.000.000
target: 23jt
Untuk berdonasi klik di sini: https://kitabisa.com/campaign/berjuangkuliah