Hasil Putusan Sidang 6 Tahanan Politik Papua di Jakarta

 

6 Tahanan politik Papua di Jakarta telah menerima vonis putusan dari pengadilan pada 24 April 2020 lalu. Seluruh tahanan divonis bersalah dengan vonis kurungan bervariasi antara 8-9 bulan.

Kasus ini bermulai dari serangan rasisme terhadap para pelajar Papua di berbagai kota di Indonesia pada 2019 lalu, demonstrasi besar terjadi diberbagai sudut Papua Barat dan juga Indonesia, tidak terkecuali di ibukota Jakarta, pasca aksi di Jakarta 5 orang Papua Ambrosius Mulait, Ariana Elopere, Dano Tabuni, Charles Kossay, Isay Wenda, dan seorang sosialis Indonesia, Surya Anta ditangkap oleh polisi karena tuduhan makar.

Para tahanan politik yang populer dengan sebutan “The Jakarta Six”  ini ditahan hanya karena terlibat dalam aksi damai menuntut kemerdekaan Papua Barat dan mengibarkan bendera bintang kejora didepan istana presiden. Ditengah pandemi virus Covid-19 ini negara kolonial Indonesia tidak menghentikan proses peradilan dan memberikan hak pembebasan terhadap para tahanan politik The Jakarta Six, justru sebaliknya pengadilan Indonesia terus memaksakan proses peradilan dan menjatuhkan vonis penjara terhadap para tahanan politik. Kami menyerukan panggilan solidaritas untuk “The Jakarta Six” dan seluruh tahanan politik Papua Barat yang dikurung di jeruji besi! Free West Papua!!

This entry was posted in Kabar and tagged , , , . Bookmark the permalink. Both comments and trackbacks are currently closed.